PIKIRAN RAKYAT – Kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan mantan Irjen Pol Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J masih terus ditelusuri.
Sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lantaran bukti yang didapat melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik dirasa cukup.
Beberapa hari kemudian usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukum dari Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya siap menjadi Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG MotoGP Inggris 2022 Dimulai: Simak Link Live Streaming Trans7 Gratis!
Bahkan dia menyampaikan jika Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabarnya, Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun menanggapi terkait pengakuan dari Bharada E.
“Lalu siapa penembaknya, kan itu persoalannya. Kalau dia bukan penembaknya,” katanya dilansir Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.