PIKIRAN RAKYAT - Indonesia memiliki jalan tikus yang terkadang dilalui banyak kendaraan, sehingga tercipta pemasangan permukaan jalan yang ditinggikan, yang dikenal dengan istilah polisi tidur.
Dikenal sebagai polisi tidur, permukaan jalan yang sengaja ditinggikan ini ternyata memiliki beragam jenisnya.
Selain itu, pemasangan polisi tidur juga memiliki aturan yang harus diterapkan dengan benar, yakni Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Baca Juga: Jembatan Kayu Berusia 900 Tahun Runtuh Setelah Terbakar Selama 20 Menit
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @kemenpupr, berikut penjelasan tiga jenis polisi tidur yang memiliki fungsi masing-masing.
1. Speed Bump
Speed Bump dikenal sebagai salah satu jenis polisi tidur yang memiliki tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.
Untuk warnanya, speed bump bisa memakai kombinasi warna kuning atau putih yang berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Biasanya, speed bum terbuat dari badan jalan (aspal), karet, atau bahan lainnya.