kievskiy.org

Kenapa Brigadir RR Kena Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana tapi Bharada E Tidak?

Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J.
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.

Sebelum Brigadir RR, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Namun, polisi mengenakan pasal yang berbeda pada Brigadir RR dan Bharada E.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Klarifikasi Kakek Pengemis di Indramayu yang Hobi Pukul Kaca Mobil: Saya Malu Kalau Nggak Ngasih!

Sedangkan Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya Brigadir RR yang terkena pasal dugaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Bantuan Bagi Pelaku Usaha Hewan Ternak Tak Kunjung Datang, DKPP Kota Bandung: Tidak Semua Dapat...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat