kievskiy.org

Update Brigadir J: Pengakuan Bharada E Mulai Mengerucut, Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Hari Ini

Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kedua kanan), Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (kiri) dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).  Mabes Polri menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai bentuk transparansi dalam penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kedua kanan), Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (kiri) dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Mabes Polri menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai bentuk transparansi dalam penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Sigid Kurniawan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J akan diumumkan Polri pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022 sore.

Bharada E mengungkapkan pengakuan baru yang mengejutkan karena berbeda dari narasi yang dibangun polisi sebelumnya.

Salah satu pengakuan yang menggemparkan adalah tidak adanya peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan bahwa perbuatannya merupakan perintah langsung dari atasan.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Lebih jauh, Bharada E bahkan mengugurkan alibi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan menyebut bahwa sang Jenderal ada di TKP pada saat peristiwa terjadi.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini, namun telah setuju mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Bhrada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan pengakuan Bharada E, Polri mulai menetapkan tersangka ke dua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Anda Pengguna WhatsApp GB? Hati-Hati, Bos WhatsApp Beri Peringatan Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat