PIKIRAN RAKYAT – Tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J akan diumumkan Polri pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022 sore.
Bharada E mengungkapkan pengakuan baru yang mengejutkan karena berbeda dari narasi yang dibangun polisi sebelumnya.
Salah satu pengakuan yang menggemparkan adalah tidak adanya peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan bahwa perbuatannya merupakan perintah langsung dari atasan.
Lebih jauh, Bharada E bahkan mengugurkan alibi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan menyebut bahwa sang Jenderal ada di TKP pada saat peristiwa terjadi.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini, namun telah setuju mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Bhrada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan pengakuan Bharada E, Polri mulai menetapkan tersangka ke dua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Anda Pengguna WhatsApp GB? Hati-Hati, Bos WhatsApp Beri Peringatan Ini