PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan tarif ojek online (ojol) terbaru.
Aturan baru tersebut mengatur batas tarif transportasi berbasis online. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Isi regulasi itu membahas tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dilakukan dengan aplikasi.
Aturan baru tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, pada Senin, 8 Agustus 2022.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Hendro menuturkan bahwa sistem zonasi yang dibagi menjadi tiga masih diberlakukan.
Tiga zonasi tersebut yakni:
a. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
b. Zona II yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Selasa, 9 Agustus 2022, berikut besaran tarif baru ojek online per zonasi.