kievskiy.org

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Pemeriksaan Tetap Lanjut

Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, salah satunya adalah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menanggapi hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati apa yang telah diumumkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

Meski begitu, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menegaskan bahwa pihaknya masih tetap akan memeriksa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rentetan Pembunuhan Terjadi di New Mexico, Membuat Komunitas Muslim AS Ketakutan

“Semoga agenda itu (pemeriksaan Ferdy Sambo) masih bisa dilaksanakan,” ujarnya, saat diwawancarai di Komnas HAM, Selasa 9 Agustus 2022.

Pascapenetapan keempat orang tersangka dalam kasus ini, Anam menyebutkan bahwa pihaknya belum berkomunikasi kembali dengan kepolisian.

Anam berharap bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo tetapi bisa dilakukan di Komnas HAM.

Baca Juga: Riesca Rose Akui Pernah Bertemu Nathalie Holscher: Saya juga Tidurnya di Rumah Kang Sule

Namun, Komnas HAM tetap akan mengikuti pihak kepolisian jika pemeriksaan Ferdy Sambo harus dilakukan di Mako Brimob.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat