PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasis penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kejadian penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Kepolisian Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan diketahui penuh dengan rekayasa.
Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan kronologi sebenarnya dari kasus yang menewaskan Brigadir J.
Dijelaskan Listyo, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atau Bharada RE atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.
Kemudian Ferdy Sambo menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Kapolri.
Komjen Pol. Agus Andrianto menambahkan saat kejadian penembakan berlangsung, Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuwat berada di TKP dan turut membantu.
Baca Juga: Kapolri Soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Bukan Baku Tembak, Yosua Ditembak atas Perintah FS