kievskiy.org

Mahfud MD: Bharada E Perlu Mendapat Perlindungan Agar Selamat dari Penganiayaan dan Racun

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPKS untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mahfud MD mengungkapkan, Bharada E perlu mendapat perlindungan agar selamat dari tindak penganiayaan atau apa pun.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Pesan Menyentuh untuk Ayah Brigadir J, Singgung Soal Keadilan Tuhan

"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun, sehingga pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya di pengadilan," tuturnya.

Selain itu Mahfud MD mengungkapkan bahwa Bharada E dalam kasus ini mungkin bisa saja bebas dari jeratan hukum.

"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan instrukturnya itu dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Maudy Ayunda dan Jesse Choi Kena Imbas Banjir Bandang di Seoul, Begini Kondisinya

Selain itu dirinya mengapresiasi pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang bisa mengkomunikasikan dengan baik apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat