PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kemungkinan Bharada E bebas dari jeratan hukum.
"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, bisa saja bebas.Tetapi pelaku dan instrukturnya itu dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Selain itu Mahfud MD juga memerintahkan Polri untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPKS untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mahfud MD mengungkapkan, Bharada E perlu mendapat perlindungan agar selamat dari tindak penganiayaan atau apa pun.
"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun, sehingga pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya di pengadilan," tutur Mahfud MD dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu, 10 Agustus 2022.
Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Baca Juga: Mahfud MD Beri Pesan Menyentuh untuk Ayah Brigadir J, Singgung Soal Keadilan Tuhan