PIKIRAN RAKYAT - Tim khusus Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan timsus tersebut, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti.
Hasil penyidikan menguak bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan senjata Brigadir RR. Senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Ferdy Sambo dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
Baca Juga: Mahfud MD Ibaratkan Ferdy Sambo Seperti Bayi yang Berhasil Dikeluarkan Lewat Operasi Caesar
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak, seperti yang dilaporkan di awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, red)," kata Listyo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempatnya disangka melanggara Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, timsus telah menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.