kievskiy.org

Filosofi Bendera Merah Putih, Lambang Negara Republik Indonesia

Ilustrasi bendera Merah Putih.
Ilustrasi bendera Merah Putih. /Antara/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden Antara/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT- Momen 17 Agustus sebentar lagi digelar, tak luput dari yang namanya bendera merah putih.

Pada perayaan 17 Agustus, bendera wajib dikibarkan oleh warga Indonesia, bagi pemilik tanah, rumah, gedung maupun bangunan lainnya, transportasi umum, maupun transportasi pribadi di semua wilayah.

Bendera adalah sepotong kain atau kertas segi empat atau segitiga dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan, badan, dan sebagainya atau sebagai tanda, panji-panji, tunggul, sering dikibarkan di tiang.

Bendera pada umumnya digunakan secara simbolis untuk memberikan sinyal atau identifikasi.

Baca Juga: Contoh Pidato Amanat Pembina Upacara 17 Agustus Singkat dan Terbaru

Bendera di Indonesia banyak digunakan pada saat upacara bendera, upacara 17 Agustus, maupun pemasangan rutin di area perkantoran.

Bendera Indonesia sering disebut sang Saka Merah Putih, dikarenakan terdiri dari dua warna, yakni merah dan putih.

Diketahui bendera merah putih memiliki bentuk segi empat dengan ukuran 2/3, dengan panjang bidang atas berwarna merah dan panjang bidang bagian bawah berwarna putih.

Warna dari merah dan putih terinspirasi dari warna panji atau Pataka dari Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa timur pada zaman ke-13.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat