kievskiy.org

Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Tidak Ada Fakta Peristiwa Tembak Menembak

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait hasil pemeriksaan tim khusus atas kasus kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo (FS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.

“Tim khusus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Berubahnya status Ferdy Sambo didasari oleh terungkapnya peran masing-masing tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Bulatkan Tekad Bawa Ayu Ting Ting ke Pelaminan: Gue Pengen Jadi Pundak Buat Dia

“Hal itu (penembakan) dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," katanya.

Lebih lanjut, Kapolri menuturkan bila dalam kasus Brigadir J ini diduga tak ada aksi tembak menembak seperti apa yang diberitakan sebelumnya.

“Ditemukan bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Kapolri yang dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @divisihumaspolri pada 9 Agustus 2022.

Pihaknya menemukan fakta bila Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat