kievskiy.org

Timsus Akan Segera Limpahkan Berkas Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J ke JPU

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri Instagram/divpropampolri

PIKIRAN RAKYAT – Jadi dalang di balik tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo habis terancam pasal pembunuhan berencana.

Sebagai tindak lanjut penetapan empat tersangka dalam kasus Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah fokus dalam pemberkasan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya, berkas sejumlah tersangka termasuk Ferdy Sambo itu akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Diam-diam Brigadir J Sempat Ceritakan Ferdy Sambo ke Ayahnya, Fakta Mencengangkan Terungkap

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, timsus fokus pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 10 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lebih dulu tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada RE), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan Kuwat Ma'ruf.

Lalu setelah drama panjang kebohongannya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.

Baca Juga: Urutan Lengkap Pangkat Polisi Indonesia, dari Bharada hingga Jenderal

Dalam konferensi pers yang menggemparkan seantero Indonesia itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto timsus Polri mengungkap hal ihwal penangkapan Sambo.

Dia mengatakan, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam merekayasa skenario pembunuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat