PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian baru saja menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu.
Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo saja, sejumlah pihak pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Diantaranya adalah, Bharada E, Bharada RE, Bripka RR, dan KM. Sejumlah tersangka tersebut pun memiliki perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan berencana yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Lantas, apa saja peran dari masing-masing tersangka pembunuhan tersebut? Pertama, Bharada E melakukan penembakan pada Brigadir J.
Selanjutnya, Bripka RR dan KM merupakan kedua oknum yang turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J tersebut.
Ferdy Sambo sendiri merupakan dalang dari tewasnya Brigadir J yang membuat kronologi pembunuhan berencana di rumah dinasnya tersebut.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: KIB Akan Kawal Pemilu 2024 Jadi yang Terbaik di Dunia
Sebagai informasi pihak Kepolisian pun menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu, 10 Agustus 2022.