kievskiy.org

Juru Atur Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri Instagram/divpropampolri

PIKIRAN RAKYAT – Menindaklanjuti status tersangka yang ditetapkan pada Irjen Pol Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J, membuat pihak Kepolisian akan segera memecat sang mantan Kadiv Propam itu.

Nantinya, keputusan pemecatan Ferdy Sambo akibat kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini akan ditentukan melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

Keterangan pemecatan Ferdy Sambo akibat kasus tewasnya Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Graha Persib Diserbu, Bobotoh Berteriak 'Ganti'

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 10 Agustus 2022.

Meski demikian, Dedi tak mengetahui pasti kapan Ferdy Sambo akan menjalani sidang KKEP tersebut.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan sidang etik untuk Ferdy Sambo harus menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga: Sudah 10 Kali, Airlangga Hartarto Ungkap Golkar Masih Partai Pemenang Terbanyak Total Pemilu di Indonesia

"Nanti ditanyakan dulu ke Irsus," ujarnya.

Selain terancam dicopot sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo juga terancam hukuman mati atas kasus tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu di rumah dinasnya sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat