PIKIRAN RAKYAT - Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya menemukan titik terang.
Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.
Pengumuman tersebut dilakukan pada sore hari, di Markas Besar (Mabes) Polri, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Sigit mengatakan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman terkait kasus tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J.
Namun, tidak ditemukannya fakta terkait peristiwa tembak-menembak sebagaimana yang telah dilaporkan sebelumnya.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit, dilansir dari kanal YouTube Pikiran Rakyat.
Sigit mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Sigit.