PIKIRAN RAKYAT – Besaran gaji dan tunjangan polisi menarik bagi mereka yang ingin berkarier sebagai polisi.
Ada banyak alasan mengapa seseorang ingin menjadi polisi.
Selain faktor materiel, ada pula faktor imateriel seperti kedudukan di tengah masyarakat hingga anggapan bahwa profesi polisi adalah profesi yang mulia karena melayani masyarakat.
Lalu, berapa sebenarnya gaji polisi?
Baca Juga: 5 Foto AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Diduga Punya Hubungan Spesial Dengan Ferdy Sambo
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar gaji polisi berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019.
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Baca Juga: Apa itu Pati Yanma? Tugas Perwira Tinggi Pelayanan Markas, Tempat Baru Irjen Ferdy Sambo
Golongan II (Bintara)