PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT, dan LRT yang hanya dikenakan Rp10.000 dalam satu kali perjalanan.
Paket tarif integrasi itu, memiliki aturan sesuai yang diteken Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Diketahui, Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Obstruction of Justice
Dengan dasar hukum Kepgub, tarif integrasi sudah dapat dinikmati dengan menggunakan kartu uang elektronik.
Untuk sasaran layanan yang dimaksud dalam tarif integrasi itu, meliputi TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Dalam Kepgub itu, juga dijelaskan bahwa tarif integrasi digunakan dengan berdasarkan jarak dan waktu tempuh.
Baca Juga: Komnas HAM Soal Pemeriksaan Ferdy Sambo: Belum Dapat Kepastian
Dalam hal ini, biaya awal yang ditetap untuk tarif integrasi adalah Rp2.500 dengan pertambahan nilai Rp250 per kilometer.