kievskiy.org

Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri Hari Ini, Buntut Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Pemakaman Brigadir J.
Pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Tim Khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan asisten rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pada hari ini.

Kuat Maruf atau KM diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka yang membantu dan menyaksikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Selain Kuat Maruf, Dedi juga mengonfirmasi bahwa hari ini merupakan jadwal pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo, yang diduga sebagai dalang di balik penembakan ini.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Sebelumnya, ia bersama tiga orang tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka terancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Dedi juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan ini ia berkoordinasi dengan Komnas HAM, meskipun Komnas HAM gagal untuk melakukan pemeriksaan hari ini, lantaran pihak timsus masih mendalami pemeriksaan terhadap Sambo.

“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM karena pemeriksaan tim khusus sifatnya pro justitia,” ujar Dedi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat