kievskiy.org

Said Didu Soal Ajudan dan Sopir Pribadi di Kasus Ferdy Sambo: Hal Seperti Ini Melanggar Hukum

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Eks Sekretaris Menteri BUMN Said Didu mengaku baru mengetahui adanya ajudan dan sopir pribadi untuk seorang ibu Bhayangkari (istri anggota polri) dari kasus Ferdy Sambo.

Said Didu menyebut, ajudan dan sopir pribadi yang berasal dari polisi, menurut aturan pejabat negara, adalah bentuk pelanggaran hukum.

"Setelah kasus Sambo, baru tahu saya bhw istripun punya ajudan dan sopir pribadi dan mungkin lain-lain yg digaji oleh negara (polisi)," ujarnya.

Baca Juga: KSP Moeldoko Sebut Pendataan Stunting Sudah By Name By Address

"Kalau di aturan pejabat negara hal seperti ini melanggar hukum," katanya lewat cuitannya di akun Twitter @msaid_didu, Kamis 11 Agustus 2022.

Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo (FS), Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan FS.

Brigadir J, korban pembunuhan, disebut selama ini sebagai sopir Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Lalu kemudian Bharada E disebut bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

Baca Juga: Haru! Seorang Santri Curhat Sampai Nangis Lantaran Hal Ini, Netizen: Sakit Banget Pasti

Selanjutnya Bripka RR disebut-sebut sebagai ajudan Istri Ferdy Sambo. Dan KM adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Terkait tersangka pembunuhan Brigadir J yang disebut sebagai ajudan Istri Ferdy Sambo, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti pernah membuat perintah tegas. Perintah itu dibuatnya pada 2014 silam semasa menjabat sebagai Wakapolri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat