kievskiy.org

Penyidik Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Bareskrim Polri Ungkap Alasannya

Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Diketahui, laporan dugaan pelecehan tersebut dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshuan Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa penyidikan pada kedua perkara tersebut dihentikan sebab bukan merupakan peristiwa pidana.

Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Andi mengatakan bahwa waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual tersebut, korban merupakan Putri Candrawathi dengan terlapor adalah Brigadir J.

Selanjutnya, ada juga laporan kedua yaitu tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP dengan pelapor adalah Briptu Marten Gabe.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat