PIKIRAN RAKYAT - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga membuat laporan palsu mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri lantas menggugurkan laporan Putri Candrawathi tersebut menyusul pengakuan Ferdy Sambo mengenai rekayasa pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo mengakui laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi termasuk dalam skenario kasus Brigadir J.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Lalu apakah laporan palsu Putri Candrawathi bisa dipidanakan?
Agus Andrianto mengatakan mengenai kasus laporan palsu Putri Candrawati akan dikembangkan oleh Tim Khusus Polri.
Sehingga ia meminta semua pihak untuk bersabar.
"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.