PIKIRAN RAKYAT – Permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kebijakan penolakan perlindungan istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi tersebut diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ia mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, lantaran kasusnya soal dugaan pelecehan seksual telah dihentikan Bareskrim Polri.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” katanya, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi itu lantaran sebelumnya statusnya pun tidak jelas dalam kasus Brigadir J.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujarnya.
Sebelumnya, LPSK telah melakukan berbagai upaya untuk mengabulkan permohonan Putri Candrawathi, diantaranya memintai keterangan istri Ferdy Sambo tersebut.
Namun, permintaan LPSK itu tak direspon baik oleh Putri Candrawathi. Hingga, Jumat, 12 Agustus 2022 pun istri Ferdy Sambo masih belum memberikan keterangannya sama sekali pada LPSK.
Hal ini sempat disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.