kievskiy.org

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Mustahil Dapat Perlindungan LPSK, Ini Alasannya

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo,.
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo,. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut disebabkan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan Putri ke LPSK tentu saja berkaitan dengan pelaporan yang sebelumnya. Menurutnya, status hukum Putri saat ini tidak jelas.

"Ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Hasto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...

Ketidakjelasan status hukum Putri rupanya menjadi alasan utama bagi LPSK hingga tidak bisa memberikan perlindungan.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban, atau saksi, atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” ujarnya.

Selain itu, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ditemukan setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” tuturnya.

Baca Juga: Sifat Asli AKP Rita Yuliana Akhirnya Dibongkar Seseorang, Benarkah Selingkuhan Ferdy Sambo?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat