PIKIRAN RAKYAT - Personil Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diduga melanggar kode etik kepolisian bertambah seiring berjalannya penanganan kasus kematian Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ada 36 personel Polri yang diduga melanggar kode etik.
Sekarang ditambah empat orang personel ditahan di tempat khusus (patsus), sehingga total ada 16 personel yang ditahan di patsus sampai 13 Agustus 2022.
“Ya betul. 31 (personel) kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga merinci pangkat jabatan personel yang ditambahkan ke daftar dugaan pelanggar kode etik Polri tersebut.
Keempat orang tersebut adalah perwira menengah (Pamen) dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol).
Semuanya ditahan di patsus Provost Mabes Polri seperti personel terduga lainnya di dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua itu.