kievskiy.org

Syarat Baru Naik Kereta Api per 15 Agustus 2022, Penumpang Wajib Test RT-PCR Jika Belum Vaksin Booster

Ilustrasi Perjalanan Kereta Api.
Ilustrasi Perjalanan Kereta Api. /Pixabay/Hands off my tags! Michael Gaida

PIKIRAN RAKYAT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 18 tahun yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal keberangkatan 15 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Harga Telur Tembus Rp30.000, Pedagang Merajuk: Itu Karena Ada PKH

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Joni menyampaikan bahwa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022, sebagai berikut:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat