PIKIRAN RAKYAT – Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan suap.
TAMPAK menduga Ferdy Sambo melakukan suap dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan bahwa pihaknya mendatangi KPK untuk memberikan laporan pada Senin, 15 Agustus 2022.
“Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” kata Roberth yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Roberth melanjutkan bahwa percobaan penyuapan tersebut ditujukan kepada dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dan perbuatan ini dilakukan pada saat LPSK melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo terkait permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Peristiwa tersebut terjadi saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya satu sentimeter,” kata Roberth.