PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) atas dugaan percobaan pemberian suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atas dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh salah satu staf Ferdy Sambo.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, mengatakan bahwa staf Ferdy Sambo mencoba melakukan suap pada 13 Juli 2022 di ruangan tunggu mantan Kadiv Propam Polri itu.
Saat itu, dua pegawai LPSK sedang melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo terkait permohonan perlindungan bagi istrinya, Putri Candrawathi serta Bharada Eliezer.
“Ketika selesai pertemuan, kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang, dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang kira-kira tebalnya 1 centimeter,” ujar Roberth, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
“Pada waktu itu, kedua anggota LPSK gemetar melihat dikasih amplop itu dan meminta supaya amplop dikembalikan pulang,” kata Koordinator TAMPAK menambahkan.
Menurut keterangannya, Ferdy Sambo saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Seseorang yang menyerahkan amplop dengan tebal 1 cm tersebut mengatakan bahwa uang itu dari ‘bapak’ yang dalam hal ini diduga adalah Ferdy Sambo.