kievskiy.org

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Hati dan Pikirannya Dipengaruhi yang Buruk

Kolase Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kolase Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak telah meminta polisi agar menjadikan PC sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan saat dirinya diundang oleh pejabat utama (PJU) Mabes Polri pada hari ini Selasa, 16 Agustus 2022.

Di pertemuan itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya berkenaan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Badai Ridwan Kamil, Bikin Elektabilitas dan Popularitas Meroket

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Menurut Kamaruddin, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Kamaruddin menjelaskan bahwa Istri Ferdy Sambo tersebut telah mendapat pengaruh yang buruk dari lingkungan tempat dirinya berada.

Baca Juga: Alasan Kuasa Hukum Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka: Dia Terus Pura-pura!

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” kata Kamaruddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat