kievskiy.org

Putri Candrawathi Terancam 1 Tahun Penjara jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J

LPSK tolak permohonan perlindungan istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.
LPSK tolak permohonan perlindungan istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bumerang.

Pasalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui telah mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Alhasil penyidik menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Sebut Ada Anggota Polri Diduga Mendesak untuk Percepat Perlindungan Putri Candrawathi, Ini Sosoknya

Fickar menilai laporan Putri Candrawati bisa menjadi proses pidana karena telah melaporkan berita bohong.

Apabila terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat