kievskiy.org

Laporan Putri Candrawathi Soal Dugaan Pelecehan Dihentikan, Ramos Hutabarat: Sudah Sangat Tepat

 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok.com/@Revalipop

PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Laporan atas dugaan pelecehan tersebut dicabut lantaran tidak ditemukannya unsur pidana.

Meski demikian, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa laporan dugaan pelecehan yang diajukan oleh Putri Candrawathi justru dapat menjadi proses pidana terhadap pelapor.

Abdul Fickar juga menilai bahwa adanya indikasi terhadap pasal yang menghalangi penyidikan dan dalam mengungkap kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Pengacara: Si Cantik Mengadu ke Ferdy Sambo...

“Perbuatan itu bisa ditampilkan dua, yaitu melaporkan berita bohong dan ada kesengajaan untuk menutupi kejadian yang lain,” kata Abdul Fickar, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Menurut Fickar, pelapor bisa dikenakan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Dalam pasal tersebut disebutkan barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Ada Tim Penyidik Independen, Refly Harun: Ini Momentum bagi Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat