kievskiy.org

Putri Candrawathi Disebut Belum Layak Terima Perlindungan LPSK, Begini Alasannya

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin, 15 Agustus 2022.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin, 15 Agustus 2022. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memutuskan untuk menolak sekaligus menghentikan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) terkait kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan hal tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan sejumlah asesmen.

"Menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujarnya di kantor LPSK, Senin, 15 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Pengacara: Si Cantik Mengadu ke Ferdy Sambo...

Hasto mengatakan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ditolak karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan ditemukan sejak awal permohonan perlindungan diajukan ke LPSK.

Dijelaskan Hasto, kejanggalan yang ditemukan diantaranya adalah terdapat dua laporan permohonan pengajuan yaitu 8 Juli dan 9 Juli di Polres Jaksel.

Lalu kemudian pihak LPSK menilai Putri Candrawathi tidak kooperatif saat LPSK melakukan asesmen dengannya.

Baca Juga: Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Netizen Ramai-ramai Beri Bintang 1 ke Toko yang Diduga Milik Pencuri Cokelat

LPSK, kata Hasto, telah dua kali bertemu dengan Putri Candrawathi. Tetapi tidak ada keterangan apa-apa yang disampaikan terkait kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebutlah yang melatarbelakangi LPSK ragu dengan permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Apalagi Bareskrim Polri menyatakan telah menghentikan laporan adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sebab tidak ditemukan unsur adanya pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat