kievskiy.org

Komnas HAM Mulai Usut Pelanggaran HAM Berat di Kasus Pembunuhan Munir

Ilustrasi demonstrasi menuntut HAM untuk Munir.
Ilustrasi demonstrasi menuntut HAM untuk Munir. /Antara/Ismar Patrizki ANTARA/Ismar Patrizki

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai mengusut soal adanya peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan membentuk tim ad hoc pada September 2022.

"Tim ad hoc untuk penyelidikan HAM yang berat itu untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai peristiwa HAM berat," katanya kepada wartawan, di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral! Wasit Kabur dari Pertandingan di Cirebon, Langsung Kena Bogem Mentah

Beka menyebut tim ad hoc akan meminta keterangan, mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup ada tidaknya pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan Munir.

"Itu kemudian tugasnya kalau di detailin, meminta ketarangan, mengumpulkan bukti bukti permulaan yang cukup, itu di situ," katanya.

"Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran ham berat atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Disorot Publik karena Dinilai Terus Bantah Tuduhan ke Ferdy Sambo, Netizen Singgung Amplop

Meski kasus pembunuhan Munir terjadi pada 2004 silam, Beka mengatakan bahwa tidak ada kata kadaluarsa terkait dengan pelanggaran HAM berat.

Sepanjang memenuhi konstruksi hukum pelanggaran HAM berat diselidiki kata dia kasus pembunuhan Munir bisa saja ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat