kievskiy.org

PBHI: Pengungkapan Kasus yang Menyeret Ferdy Sambo Harus Bebas dari Kontestasi Politik Internal Polri

Viral foto-foto kebersamaan Ferdy Sambo dengan Brigadir J.
Viral foto-foto kebersamaan Ferdy Sambo dengan Brigadir J.

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan, pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menyeret mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo harus berbasis pro justitia dan bebas dari kontestasi politik internal Polri.

PBHI memberikan tiga catatan terkait kasus itu. Pertama, tupoksi inti Polri yakni pemeriksaan pro justitia.

"Pro justitia menjadi sangat krusial dan signifikan, karena seharusnya dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu liar di berbagai media,"kata Julius Ibrani selaku Ketua Badan Pengurus PBHI.

"Terkait apa peristiwa dan bagaimana kronologisnya, siapa pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, siapa saja yang mengetahui, bekerja sama, atau siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, serta apa saja alat bukti yang ditemukan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: PBHI: Pengunduran Diri Lili P Siregar, Pintu Masuk Presiden Jokowi Benahi KPK

Pro justitia ini wajib dijelaskan kepada publik karena transparansi adalah kewajiban Polri, dan keluarga Brigadir J juga berhak untuk mendapatkan perkembangan pemeriksaan.

Belakangan, publik juga masih bertanya soal motif pembunuhan, dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera.

Kedua, pro justitia secara paralel akan menjawab terjadinya Obstruction of Justice dalam pemeriksaan. Kapolri, Jendral Listyo Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menggabungkan pemeriksaan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus, mulai dari pembunuhan berencana, pelecehan seksual, pengancaman, dan percobaan pembunuhan, dengan penanganan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, langsung di bawah komando Bareskrim Mabes Polri.

Melalui “helicopter view” itu terungkap selain materi pro justitia, juga mengungkapkan Irjen FS merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat