kievskiy.org

PBHI: Pengunduran Diri Lili P Siregar, Pintu Masuk Presiden Jokowi Benahi KPK

/Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) menyatakan pengunduran diri‎ Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar merupakan pintu masuk Presiden Joko Widodo untuk membenahi KPK.

Presiden Jokowi telah menerima Surat Penguduran Diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Komisioner. Mundurnya Lili P Siregar berimplikasi pada kekosongan satu kursi Komisioner, padahal masa jabatan Lili P Siregar baru akan berakhir pada September 2023.

PBHI menyoroti satu kursi kosong pimpinan KPK, sebagai pintu masuk strategis pembenahan KPK secara kelembagaan sekaligus komitmen pemberantasan korupsi ke depan.

Baca Juga: Soal Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Presiden Jokowi Bilang Begini

Dalam catatan PBHI, rejim KPK saat ini memiliki rapor merah dalam hal kinerja dan integritas. Sebut saja, menurunnya tren jumlah (tahun) tuntutan Jaksa KPK dan vonis dalam lima tahun terakhir.

Lalu, minimnya sasaran sita aset dan denda serta uang pengganti. Belum lagi absennya KPK membentengi KPK pada Revisi UU KPK dan Kasus TWK, lalu syarat pengetatan remisi koruptor dalam revisi PP 99/2012 dan Revisi UU Pemasyarakatan. Bahkan, asse recovery dan penyelamatan potensi kerugian negara masih jauh dari angka 5%.

Selain itu, KPK juga memiliki catatan integritas pimpinan. Sebut saja Firli dengan gratifikasi helicopter, lalu Lili P Siregar yang namanya terseret dalam Kasus Walikota Tanjung Balai, sampai bocornya agenda penggeledahan dalam kasus korupsi di DitJend Pajak.

Baca Juga: Soal Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Presiden Jokowi Bilang Begini

Mengacu pada Pasal 33 UU KPK, jika terjadi kekosongan kursi Pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat