kievskiy.org

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditunda Pekan Depan

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu , Mardani H Maming.

Sejatinya sidang perdana tersebut bakal digelar hari ini, Selasa, 12 Juli 2022 namun, sidang ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat berhalangan hadir.

"Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hakim Tunggal Hendra Utama di ruang sidang.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Beri Peringatan, Penerbangan Akan Terganggu Selama 2 Bulan

Sementara itu, kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto berharap KPK kedepan dapat menghadiri persidangan.

"Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," ujarnya.

Mardani H Maming, yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel, menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: 369,65 Kilogram Jeroan Sapi dan Domba Kurban di Bandung Dimusnahkan

Gugatan Maming yang juga Bendum PBNU itu terdaftar dengan nomor perkara  Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

KPK pun menyatakan, kesiapannya untuk menghadapi praperadilan tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat