kievskiy.org

Apartemen Mardani Maming di Jakpus Digeledah KPK

Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Mardani H Maming.

Penggeledahan itu dilakukan di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Upaya paksa itu dilakukan lembaga antirasuah terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 lalu.

Baca Juga: KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming yang Ajukan Praperadilan

Kala itu Maming merupakan Bupati di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010 hingga 2018.

Dalam perkara ini Maming di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dia pun kini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Selain Maming, adiknya Rois Sunandar H Maming juga turut dicegah bepergian terhitung 16 Juni 2022.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat