kievskiy.org

Bendahara PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Persilakan Ajukan Praperadilan

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming untuk mengajukan prapradilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus yang menjeratnya.

“Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan tak mau ambil pusing terkait pernyataan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut yang menuding ada mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya.

"Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu," katanya.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid 10 Kali, Terungkap Usai Ibu Korban Temukan Isi Curhat Anaknya

Karyoto menegaskan bahwa lembaganya tidak bertindak sembarangan dalam menangani suatu perkara. KPK hanya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dan fakta di lapangan.

"Apapun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat," ucap Karyoto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Adapun terkait respons Mardani yang merasa dikriminalisasi, Karyoto mengingatkan bahwa itu hanya opini-opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Seharusnya, dalam penegakan hukum suatu perkara lebih baik direspons dengan fakta-fakta bukan dengan opini saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat