kievskiy.org

KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming yang Ajukan Praperadilan

Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

Ali menyebut, pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dia juga mengklaim bahwa lembaga anti rasuah itu telah memiliki alat bukti untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Bisa Tukar Tambah Kendaraan di Jakarta Fair 2022, Simak Cara dan Penawarannya

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming secara resmi mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.

Pengajuan itu dilakukan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar ada masuk hari (pra peradilan)," kata Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat