kievskiy.org

Diduga Berisi Uang dari Ferdy Sambo, Wakil LPSK Blak-blakan Soal Amplop Titipan 'Bapak'

Ilustrasi amplop.
Ilustrasi amplop. /Pexels/cottonbro

PIKIRAN RAKYAT – Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan investigasi dan analisis terkait permohonan Putri Candrawathi sebelum akhirnya ditolak.

“Telaah dan investigasi itu karena undang-undang sudah mempersyaratkan beberapa hal untuk didalami dari suatu permohonan perlindungan,” kata Edwin.

Menurut undang-undang yang berlaku, seorang pemohon yang berstatus sebagai saksi, korban, ahli, atau justice collaborator harus memiliki sifat penting keterangan.

Sebelumnya, Putri Candrawathi sebagai terduga korban dari laporan pelecehan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada tanggal 13 Juli 2022.

Baca Juga: Amelia Pegawai Alfamart yang Viral Kembali Bersuara, Ada Apa?

Namun, permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK yaitu tentang pemberitaan publik yang membuatnya terpukul.

“Pada waktu tanggal 13 ketika ketemu dengan pak FS ya, dia menyampaikan yang dimaksud dengan ancaman kepada ibu adalah pemberitaan media massa,” ujar Edwin dilansir Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV.

Saat melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo, kabarnya LPSK diberikan amplop yang diduga berisi sejumlah uang, hal itu juga disampaikan langsung oleh Mahfud MD yang menerima laporan dari LPSK.

Baca Juga: Kapolri Ancam Jajarannya yang Terlibat Judi Online: Saya Tidak Perduli Apa Itu Kapolres, Direktur, Saya Copot

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat