PIKIRAN RAKYAT - Konstitusi Polri belakangan mendapat sorotan tajam usai tersiarnya kabar terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digadang-gadang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun.
Tak henti di situ, masyarakat kembali digemparkan dengan munculnya isu dugaan kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 yang menggawangi bisnis ilegal.
Berdasarkan dokumen yang beredar, sebuah bagan yang menampilkan sederet nama pejabat Polri diduga terlibat dalam bisnis 'haram' seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, miras, penyelundupan suku cadang palsu, hingga solar subdisi.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Kaum Milenial Tinggalkan Pola Lama: Ngekos Jauh dari Tempat Kerja
Sementara peran Ferdy Sambo dalam bagan tersebut dikenal kalangan bandar judi dengan sebutan "Kaisar Sambo".
Menanggapi isu miring yang menerpa Korps Bhayangkara, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo angkat bicara.
Dedi menegaskan untuk saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada kasus kematian Brigadir J.
"Timsus kini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ," ucapnya.