kievskiy.org

Polri: 6 Polisi Lakukan Tindak Halangi Penyidikan, Salah Satunya Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /Instagram @divpropampolri Instagram/@divpropampolri

PIKIRAN RAKYAT - Polri menyebut sebanyak enam polisi telah melakukan tindak pidana dengan menghalangi proses penyidikan atau obstraction of justice.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, keenamnya diduga kuat telah melakukan pelanggaran usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Enam orang ini yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice," kata Agung saat konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

Adapun keenam orang yang telah melakukan tindakan pidana tersebut adalah, FS (Ferdy Sambo), BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

Baca Juga: Jaehyun NCT Rilis Single Solo Perdana Bertajuk Forever Only, Netizen: Akhirnya…

Adapun hingga saat ini kata Agung, pihaknya telah memeriksa sebanyak 52 saksi terkait kematian Brigadir J.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Polri pun telah menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat