kievskiy.org

Update Daftar Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Istri Ferdy Sambo

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan tersangka baru atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) telah diumumkan oleh Tim khusus (Timsus) Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 19 Agustus 2022, Putri disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Dengan begitu, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 5 orang. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Putri Candrawathi Ada Dilokasi saat Pembunuhan Brigadir J, Sebut Jadi Bagian Pembunuhan

Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Putri dengan terlapor yang merupakan merupakan Brigadir Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara 2 laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya memutuskan menghentikan penanganan 2 kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat