kievskiy.org

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Kata Komnas HAM hingga Komnas Perempuan

 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka /TikTok/@Revalipop

PIKIRAN RAKYAT - Menyikapi penetapan Putri Candrawati sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J oleh Tim Khusus Mabes Polri pada hari ini 19 Agustus 2022, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan.

Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pascaputusan pengadilan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan tersangka memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini.

Demikian keterangan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM & Komnas Perempuan yang berlangsung secara daring, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Marah Kepercayaan Publik Turun Gara-gara Kasus Ferdy Sambo

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan," kata Theresia Iswarini dari tim pemantau itu.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyatakan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Istri Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap Lanjutkan Dugaan Kekerasan Seksual

"Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, diantaranya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," ujar Siti Aminah Tardi, dari tim pemantau lainnya.

Untuk kelanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat