kievskiy.org

Drama Pembunuhan Brigadir J Keluar Jalur Skenario, Ferdy Sambo Akhirnya Akui Dua Hal Ini

Ferdy Sambo, tersangka di kasus tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo, tersangka di kasus tewasnya Brigadir J /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa waktu yang lalu masih berlanjut hingga saat ini.

Diketahui, kini berkas perkara Ferdy Sambo atas insiden penembakan terhadap Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut pun telah dikonfirmasi langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap pertama atas nama empat orang, termasuk diantaranya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Ngamuk hingga Ancam Bongkar Boroknya Lembaga Polri Jika Dijadikan Tersangka

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," katanya, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan meneliti lebih lanjut isi dari berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari kerja.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujarnya.

Baca Juga: Swedia Mencekam! Terjadi Penembakan di Mall, Satu Orang Tewas

Sementara itu, terkait keterlibatan Ferdy Sambo dalam insiden penembakan Brigadir J ini, Komnas HAM menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam itu mengaku sejumlah hal kepada pihaknya.

Pengakuan Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat