kievskiy.org

Satu per Satu Skenario Ferdy Sambo Gugur, Kamaruddin Jadi 'Malapetaka' bagi sang Mantan Kadiv Propam

Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Wahdi Septiawan Antara/Wahdi Septiawan.

PIKIRAN RAKYAT - Satu per satu skenario yang dibuat Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J terbongkar. Eks Kadiv Propam itu kini telah ditetapkan tersangka.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga orang lain yang kini ditetapkan tersangka Tim Khusus Bareskrim Polri, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.

Keempat tersangka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pembunuhan Brigadir J diketahui terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam. Saat itu kepolisian menyebut adanya tembak menembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Baca Juga: Deretan Prestasi Mentereng Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya yang Diduga Terseret Kasus Ferdy Sambo

Di awal kasus menyebut tembak menembak yang terjadi melibatkan Bharada E dan Brigadir J lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecahan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias PC.

Namun belakangan hal tersebut diketahui merupakan skenario Ferdy Sambo untuk menutupi tindak pidana. Tim Khusus yang dibentuk Kapolri mendapati fakta-fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak yang terjadi. Selain itu juga Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mengacungi jempol pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, peran Kamaruddin Simanjuntak yang membela Brigadir J

Baca Juga: Bukan Gila, LPSK Jelaskan Kondisi Putri yang Sesungguhnya: Harus Berobat, Bahaya!

"Kasus tembak menembak Gugur, Kasus pelecehan seksual Gugur, Ferdy Sambo Tersangka, Putri Candrawati tersangka. Otak pembunuhan sudah tamat riwayatnya. Semua kasus jadi terbalik, pelapor jadi terlapor," ujar Jhon Sitorus lewat akun media sosialnya @Miduk17 pada Jumat 19 Agustus 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat