PIKIRAN RAKYAT – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya mendukung penuh ditetapkannya Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Jika disetujui sebagai JC, ada beberapa perlindungan untuk Justice Collaborator, berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014, tentang perlindungan Saksi dan Korban.
Di antaranya adalah pemisahan tempat penahanan, proses penyidikan, hingga persidangan dari tersangka, terdakwa, atau narapidana.
Baca Juga: Bharada E Cuma Disuruh Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Sejak Awal Dia Bukan Pelakunya
Artinya, selama proses tersebut Bharada E tidak akan berhadapan dengan Ferdy Sambo, Bripka RR maupun Kuat Ma’ruf, sehingga bebas dari tekanan atau pengaruh apapun.
Kepada wartawan, Kamaruddin mengatakan seluruh perlindungan itu layak diberikan kepada Bharada E.
Hal itu lantaran dirinya yakin, Bharada E tidak sedikitpun punya niat jahat apalagi sampai tega menembakkan peluru ke tubuh sahabatnya, Brigadir Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Gratis! Link Download Template Perayaan HUT Ke-77 RI, Cocok untuk Seluruh Media Sosial
Keyakinan tersebut, kata Kamaruddin lazim bagi seorang kuasa hukum sepertinya. Sebab bahkan hanya dengan menelaah mimik wajah Bharada E, dia mengaku memahami betul isi kepala pria itu.
"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia Tuhan,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.