PIKIRAN RAKYAT - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Kini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi memberi peringatan kepada Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo.
Mengingat kini Ibunya pun Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka juga terkait pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Ketua LPAU itu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 22 Agustus 2022.
Seto Mulyadi atau kerap disapa dengan kak Seto menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) nantinya akan bekerja sama dengan Polri.
Mengingat LPAI mempunyai peran untuk pelayanan bantuan hukum dan tentunya memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang memiliki masalah.
Baca Juga: SPOILER: Diambil dari Kisah Nyata, Ending Film Sayap Sayap Patah Bikin Nangis Bawang
Kak Seto menerangkan bahwa semua anak sama rata mempunyai hak perlindungan termasuk anak-anak dari tersangka itu.