kievskiy.org

Ferdy Sambo Musnahkan HP para Ajudannya, Jejak Komunikasi Pesan, Telepon, hingga WhatsApp Lenyap

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM menyatakan Irjen Ferdy Sambo, tersangka sekaligus otak pembunuhan Brigadir J melakukan indikasi obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan untuk menutupi dosa-dosanya.

Kami menemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice yang dilakukan FS,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin.

Taufan mengakui, indikasi obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo memang dari awal kasus sudah terlihat ketika terjadi perbedaan keterangan satu dengan lainnya tentang CCTV.

“Satu bilang tersambar petir dan rusak, satu lagi bilang memang sudah hilang sebelumnya, bahkan ada kecenderungan menyalahkan saudara Yosua,” tutur Taufan.

Baca Juga: Viral di Sukabumi Pocong Jatuh dari Keranda, Teriakan Histeris Buat Suasana Mencekam

Menurut dia, Ferdy Sambo mencoba membuat skenario-skenario dengan cara menghilangkan barang bukti dan memberikan informasi yang berbeda-beda.

Dia membeberkan, menurut pendalamannya, Ferdy Sambo mencoba merusak TKP, merusak dan menghilangkan CCTV, mengganti HP dan menghapus jejak komunikasi di dalamnya seperti pesan, panggilan, WA hingga jejak foto.

“Sebagai contoh, beberapa ajudan itu diambil handphone-nya. Pada tanggal 10 Juli 2022 kira-kira jam satu pagi mereka dikasih handphone baru,” kata Taufan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube DPR RI.

Dari hasil pendalaman, Komnas HAM mengakui hanya menemukan jejak komunikasi Bharada E dari tanggal 10 hingga 19 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat