kievskiy.org

Dua Dosen UIN Walisongo Terima Suap Sebesar Rp830 Juta untuk Hal Ini

Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT- Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah diduga menerima suap sebesar RP830 juta.

Suap tersebut diduga untuk kisi-kisi soal jawaban dalam seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kini kedua dosen UIN Walisongo Semarang sedang diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pada Selasa 23 Agustus 2022, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menyebutkan bahwa kedua terdakwanya memiliki jabatan yang cukup tinggi di Universitas.

Baca Juga: Rektor Unila Tersangka Suap, Forum Rektor Indonesia: Jalur Mandiri Jangan Digeneralisasi Sarat Praktik Korupsi

Diantaranya ada Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.

Menurut jaksa, tindak pidana korupsi pada tahun 2021 terjadi karena FISIP UIN Semarang yang memiliki kerja sama dengan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kerja sama itu dilakukan atas dasar adanya pelaksanaan seleksi perangkat desa yang bertujuan untuk meloloskan para kandidat yang sudah menyuap.

Masing-masing dari mereka memiliki peran tersendiri untuk melancarkan misi yang sudah dicanangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat